Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan untuk memetakan narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi. Pembebasan tersebut karena adanya wabah virus Covid-19 atau Corona yang kini melanda Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tak hanya berkoordinasi dengan pihak lapas saja. Melainkan juga dengan pemerintah daerah hingga ketingkat RT.
Baca Juga
"Kita kerja sama dengan lapas untuk memetakan napi yang sudah dapat asimilasi itu. Kemudian kita kerja sama dengan Pemda sampai RT, RW dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap para napi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).
Advertisement
Koordinasi yang dilakukan pihaknya bersama dengan Pemda agar bisa memberikan pembinaan terhadap para napi yang bebas melalui asimilasi.
Pembinaan itu bertujuan, agar para napi asimilasi tersebut tak dapat mengulangi atau melakukan kejahatan kembali di tengah wabah virus corona.
"Kita laksanakan koordinasi dengan Pemda dan stakeholder untuk bisa menyiapkan pembinaan terhadap napi asimilasi itu agar lebih produktif, mendapatkan penghasilan. Jadi, mereka tidak berbuat (kejahatan) lagi," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
30.000 Napi Dibebaskan
Hukum dan HAM membebaskan 30.000 narapidana dan anak melalui usulan asimilasi serta hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.
Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement