PSBB di Kabupaten Tangerang Bakal Diperpanjang

Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang berencana memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Apr 2020, 10:28 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 10:23 WIB
Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang berencana memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang berencana memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang berencana memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun tentunya, dengan pengawasan yang lebih ketat lagi.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PSBB dengan Forkominda Kabupaten Tangerang, yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar secara virtual atau video conference, Selasa (28/4/2020).

"Kita sudah sepakati bersama, agar PSBB di perpanjang sesi kedua di wilayah Kabupaten Tangerang, dimulai hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 repeat pukul 00.01," ujar Zaki.

Untuk sesi kedua ini, penekanannya lebih kepada penindakan hukum yang humanis dengan membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Sebab, lanjut Zaki, pada PSBB sesi pertama lebih kepada edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Selain itu, perlu peningkatan dan optimalisasi terhadap chek point terutama di jalan tol Jakarta-Merak.

"Juga beberapa pintu tol, beberapa titik chek point di sejumlah wilayah selama PSBB sesi pertama juga perlu dievaluasi," katanya.

Pada saat sesi kedua nanti yang juga bertepatan dengan ramadan, patroli aparat gabungan juga akan ditingkatkan di saat jelang berbuka puasa. Sebab pada saat itu, banyak masyarakat yang keluar rumah untuk sekedar cari menu berbuka atau takjil.

Momen itulah yang harus dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat lagi, agar pentingnya tetap berada di rumah.

Kemudian, pada sesi kedua pelaksanaan PSBB menggunakan aplikasi pelanggaran yang sudah digunakan Polres sebagai data based, ditambah sanksi terhadap yang melanggar selama PSBB sesi dua.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Evaluasi

Sementara, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Parada Warta Nusantara Tampubolon, mengatakan, ada tiga point yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PSBB pertama.

"Penerapan PSBB tahap dua harus dilakukan penambahan chek point di beberapa titik, terutama pintu keluar tol Balaraja karena potensi pelanggaran cukup tinggi dan kedua prilaku masyarakat juga harus perhatikan," tuturnya.

Dilain pihak, Kapolresta Tangerang Tangerang AKBP Ade Ary Syam mengatakan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama pihaknya melakukan pencatatan pelanggaran melalui aplikasi selama 10 hari. Ada 4224 orang yg melanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang, sedangkan kendaraan yang masuk lewat perbatasan cukup banyak.

"Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk kampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah, ini sangat membantu pencegahan. Saya tetap optimis dengan melibatkan masyarakat bergotong royong pelaksanaan PSBB akan berhasil pencegahan Covid-19," kata Kapolres.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya