KPK Ingatkan Bansos Corona Tak Digunakan untuk Kepentingan Pilkada

KPK telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan DTKS dan non-DTKS untuk penyaluran bansos.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Apr 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 17:31 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memperkenalkan dua Plt Jubir KPK pengganti Febri Diansyah
Ketua KPK Firli Bahuri (dua dari kiri) memperkenalkan dua Plt Jubir KPK pengganti Febri Diansyah (kanan), yakni Ipi Maryati dan Ali Fikri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam Pilkada Serentak 2020.

KPK menyampaikan hal tersebut saat rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatera Barat melalui telekonferensi yang digelar Kamis (30/4/2020) di hadapan jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Setidaknya, ada 14 pemerintah daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun ini di wilayah Sumatera Barat, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kab Solok, Kab Dharmasraya, Kab Solok Selatan, Kab Pasaman Barat, Kab Pasaman, Kab Pesisir Selatan, Kab Sijunjung, Kab Tanah Datar, Kab Padang Pariaman, Kab Agam, dan Kab Lima Puluh Kota.

Dari realokasi anggaran yang dilakukan Pemda Sumatera Barat untuk penanganan corona Covid-19, tercatat total mencapai Rp 1,2 triliun.

Terdiri atas Rp 521 miliar untuk belanja kesehatan, Rp 168,9 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi dan yang terbesar yaitu Rp 572 miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat.

"Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Surat Edaran KPK

Ipi menyebut, KPK telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, pengelolaan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.

"Karenanya, KPK mengingatkan agar pemda merujuk kepada surat edaran KPK tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan Covid-19 di Sumbar," kata Ipi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya