DPR Desak Pemerintah Segera Kirim Perppu Penundaan Pilkada

KPU tidak bisa menunda penyelenggaraan disebabkan pada Undang-undang Pilkada mengatur secara spesifik hari pemilihan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2020, 09:24 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2020, 09:24 WIB
Opini Ekonomi
Mardani Ali Sera (tengah). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, legislator mendesak agar pemerintah segera mengirimkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan Pilkada 2020 ke DPR agar proses penerbitan bisa segera direalisasikan.

"Sangat penting (Perppu ini segera terbit), mestinya akhir April kemarin terbit. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengirim Perppu Penundaan Pilkada menjadi Desember 2020 ke DPR," kata dia di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Pentingnya Perppu penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut, kata dia, karena mengingat penyelenggara sangat memerlukan dasar hukum yang kuat untuk menunda penyelenggaraan.

Saat ini KPU hanya bisa menunda beberapa tahapan karena pandemik Covid-19, sementara jika menunda penyelenggaraan secara keseluruhan hal itu membutuhkan Perppu Pilkada.

Hal itu karena KPU tidak bisa menunda penyelenggaraan disebabkan pada Undang-undang Pilkada mengatur secara spesifik hari pemilihan.

Oleh karena itu, perlu dasar hukum yang kuat dan setingkat undang-undang jika harus menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara keseluruhan, atau penundaan yang dilakukan sampai pada tahap hari pemilihannya.

"KPU susah bekerja jika tidak ada Perppu," ucap Mardani seperti dikutip Antara.

Semakin lambat Perppu penundaan Pilkada diterbitkan oleh pemerintah, menurut Mardani akan semakin menurunkan kualitas dari proses demokrasi untuk tingkat daerah tersebut.

"Kian lambat Perppu disahkan, kian berpotensi menurunkan kualitas Pilkada karena rushing persiapannya," ujar Mardani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sepakat Menunda Pilkada

Sebelumnya, penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 dari hari pemilihannya 23 September menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemik Covid-19 di Indonesia.

Namun untuk menunda itu, KPU selaku penyelenggara tentunya membutuhkan Perppu dan mengharapkan pada akhir April lalu seharusnya sudah bisa diterbitkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya