Polri Sebut Angka Kejahatan Jalanan Masih Tinggi Selama Pandemi Corona

Menurut Asep, untuk rentang Maret ke April 2020 pun angka kejahatan terpantau menurun sebesar 19,90 persen.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Mei 2020, 20:26 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 20:26 WIB
Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra
Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, angka kejahatan pada minggu ke-16 dan ke-17 sepanjang 2020 menunjukkan adanya penurunan sebesar 1,34 persen.

"Dengan perincian jumlah kejahatan pada minggu 16 sebanyak 3.587 kasus, sedangkan minggu ke 17 sebanyak 3.539 kasus, atau mengalami penurunan 48 kasus," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Menurut Asep, untuk rentang Maret ke April 2020 pun angka kejahatan terpantau menurun sebesar 19,90 persen. Rinciannya pada bulan Maret terdapat 19.128 kasus dan pada bulan April sebesar 15.322 kasus.

Meski begitu, Polri memberikan perhatian terhadap tindak kriminal jalanan. Pasalnya, angka kejahatan tersebut merupakan kalkulasi seluruh tindak pidana dan kasus kriminal jalanan sendiri masih mendominasi.

"Dari data penurunan tersebut ada beberapa catatan ada kenaikan kejahatan jalanan secara kuantitas dan kualitas. Seperti pejambretan, perampokan, ranmor, dan pembongkaran beberapa minimarket," Asep menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Narapidana Kembali Berulah

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan update mengenai narapidana yang kembali berulah pasca dibebaskan melalui program asimilasi. Tercatat, hingga kini sudah ada 28 narapidana yang kembali melakukan kejahatan.

"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan lagi, itu 28," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).

Puluhan napi yang kembali berulah itu tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Mereka melakukan aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor hingga pelecehan seksual.

Argo mengatakan, 28 narapidana itu ada yang bebas melalui program asimilasi itu telah menjalani 2/3 masa hukuman. "Ada 28 napi yang kemarin melaksanakan hukuman 2/3 dan ada yang asimilasi," kata Argo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya