Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Tiga orang di antaranya diperiksa dalam kaitan dugaan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas pada 2014-2015.
"Pihak yang diperiksa sebagai saksi atau diminta keterangannya hari ini (antara lain) yaitu Bayu Ardhyanto Pontjowinoto (mantan Divisi Investment Banking Group 2 PT Danareksa Sekuritas ); Ruth Mutiara Dewi Aritonang (Building Manager Apartemen Pasific Place)," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Advertisement
"Kedua saksi diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas," lanjut Hari.
Sementara, satu saksi lainnya diperiksa Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata pada 2014-2015.
Â
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perhatikan Protokol Kesehatan
Hari menerangkan, pemeriksaan para saksi ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutur Hari.
Advertisement