Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat suara soal kasus pencabulan oleh seorang oknum tokoh agama di Jawa Timur. Diketahui pelaku berinisial HLÂ (41) telah melakukan perbuatannya secara berulang di salah satu tempat ibadah di Surabaya.
"Ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arits Merdeka Sirait, lewat siaran pers diterima, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga
Arits meyakini sesuai perbuatannya, tersangka pencabulan bakal diancam dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun atau pasal pidana seumur hidup. Karenanya ia berharap perkara ini harus diselesaikan dengan cara luar biasa pula, cepat, tepat dan berkeadilan.
Advertisement
Arits menambahkan, hasil penelusuran Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas Anak, perbuatan dilakukan tersangka terjadi sepanjang tahun 2006 -2011. Selain itu, diduga korban perbuatan keji tersangka jumlahnya lebih banyak dari yang diketahui saat ini.
"Mereka enggan untuk melaporkan insiden itu karena pada umumnya korban sudah dalam status menikah," kata Arits.
Menurut penelusuran tim investigasi, lanjut Arits, modus tersangka adalah dengan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan. Selain itu, tersangka juga mengabadikannya dalam bentuk foto telanjang setiap korbannya.
"Tersangka mempunyai hobby sebagai photografer," tutur Arits.
Arits menegaskan, pihaknya akan memberikan pembelaan dan perlindungan kepada para korban pencabulan demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum mereka.
"Kami akan terus memantau proses hukum atas kejahatan seksual luar biasa ini sampai mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," dia menandasi.
Â
Segera Diadili
Â
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan siap menyidangkan perkara pencabulan yang menjerat seorang tokoh agama berinisial HL di Surabaya setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara memastikan proses pelimpahan berkas perkara tahap II telah diterima dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak dinyatakan lengkap (P-21) pada 22 April lalu.
"Proses pelimpahan tahap II digelar secara daring untuk mendukung program physical distancing demi memutus rantai penularan COVID-19," ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa, 5 Mei 2020.
Anggara menuturkan, penahanan tersangka tokoh agama HL selama 20 hari sejak dilimpahkan sementara dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dilansir dari Antara.Â
Tokoh agama HL dilaporkan mencabuli seorang korbannya selama sekitar 16 tahun. Korban yang kini berusia 26 tahun mengaku dicabuli sejak umur 10 tahun. Korban kemudian membongkar kasus ini saat hendak menikah.
Tersangka tokoh agama HL dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
"Kami sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Di antaranya Jaksa Rista Erna dan Sabetania," ucap Anggara.
Advertisement