Ridwan Kamil: Kasus Covid-19 di Jabar Bisa 1,5 Juta Jika Gunakan Herd Immunity

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak akan menggunakan herd immunity dalam menangani pandemi Covid-19 di Jawa Barat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Mei 2020, 05:49 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 05:49 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor via videoconference bersama para bupati/wali kota terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/20). (sumber foto : Humas Pemprov Jabar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak akan menggunakan herd immunity dalam menangani pandemi Covid-19 di Jawa Barat. Meurutnya hal itu hanya berdampak buruk dan masif bagi warga Jawa Barat ketimbang skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Herd immunity itu membiarkan yang kuat imunitas menang dan membiarkan yang lemah imunitas kalah dari kehidupan, itu seolah tak ada ikhtiar dan saya pemimpin punya dosa kalau tak ada ikhtiar," kata pria karib disapa Kang Emil ini dalam sesi ngobrol bareng bersama Liputan6.com, Senin (11/5/2020) malam.

Emil menjelaskan potential risk dari skema Herd Immunity hingga PSBB yang saat ini diterapkan di seluruh Provinsi Jawa Barat. Skema pertama bila Jawa Barat melakukan Herd Immunity, potensi pasien Covid-19 bisa mencapai 1,5 juta orang.

Kedua, bila PSBB hanya diberlakukan di Bogor, Depok, dan Bekasi, potensi pasien Covid-19 bisa mencapai 600 ribu.

PSBB Jabar

Ketiga, jika diterapkan PSBB di seluruh provinsi Jawa Barat seperti saat ini, dengan total warga Jawa Barat mencapai 50 juta jiwa, maka potensi terburuk terdampak Covid-19 hanya di angkat 90 ribu orang.

"Karena itu saya mengambil langkah dengan potensi prediksi yang tekecil 90 ribu itu, dan terbukti secara berangsur terjadi tren penurunan dan peningkatan pasien sembuh selama PSBB ini," Emil menandasi.

Sebagai informasi, PSBB Provinsi Jawa Barat telah diberlakukan sejak 6 Mei 2020 atau sekira sepekan lalu. PSBB ini telah disetujui Menteri Terawan tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 dan berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari atau hingga 19 Mei 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya