Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II), Djoko Saputro pidana 5 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Djoko terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
"Menuntut, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Djoko Saputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5/2020).
Advertisement
Hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menganggap perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Djoko belum pernah dihukum, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak menikmati hasil tindak pidana.
Perkara ini bermula pada 2016 atau setelah Djoko diangkat sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II. Saat itu, Djoko diduga memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3.820.000.000. Selain itu Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000.
Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko Saputro tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar
Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang.
Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Djoko bersama-sama Andririni Yaktiningsasi, Andrijanto, Esthi Pambangun, Endarta Dwi dan Sutisna terbukti melakukan korupsi pengadaan jasa konsultasi di PJT II tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,9 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017 pada Perum Jasa Tirta II.
Selain itu, Jaksa meyakini perbuatan Djoko menguntungkan pihak lain, di antaranya Andririni Yaktiningsasi sebesar Rp 2,1 miliar, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1,1 miliar, Faizal Rakhmat Rp 493,9 juta, Manal Musytaqo Rp 149 juta, Bimart Duandita sekitar Rp 48 juta, Sutisna sekitar Rp 944 juta dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78,6 juta.
Advertisement