Anies: Distribusi Belum Tuntas, Sanksi Tak Pakai Masker Masih Tertulis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan sanksi denda bagi warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak bisa dilakukan saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2020, 19:46 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 19:46 WIB
Penertiban PSBB Tidak Pakai Masker
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan sanksi denda bagi warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak bisa dilakukan saat ini. Anies mengatakan denda berlaku setelah distribusi masker gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI tuntas.

"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua," ucap Anies Baswedan di DPRD DKI, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, produksi masker kain oleh Pemprov DKI hampir rampung. Nantinya, setiap kelurahan di seluruh Provinsi Jakarta akan disediakan masker kain. Apabila warga tidak memiliki stok masker, dapat memintanya ke kelurahan.

Atas pertimbangan itu, Anies menegaskan, sanksi yang diterapkan bagi warga tidak menggunakan masker masih berupa peringatan tertulis.

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," kata Anies Baswedan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pergub

Sebelumnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa aktivitas yang melanggar dikenakan sanksi bervariasi.

Pasal 4 mengatur soal pembatasan aktivitas di luar rumah. Pada pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.

Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp 100 ribu, maksimal Rp 250 ribu.

Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya