Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora bakal kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Sidang Miftahul Ulum, saksi Imam Nahrawi dan mohdar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga
Pada sidang sebelumnya, tim penuntut umum menghadirkan legenda bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat. Dalam kesaksiannya, Taufik mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Advertisement
Hal itu disampaikan Taufik saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Taufik yang merupakan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017 bercerita bahwa dirinya menerima pesan dari Manager Perencanaan Satlak Prima Kemepora, Tomy Suhartanto untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ulum.
"Saya dikontak pak Tomy mau menitipkan uang ke Bapak‎," ujar Taufik dalam kesaksiannya lewat video conference, Rabu (6/5/2020).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menelisik lebih jauh pernyataan dari Taufik. Jaksa mencecar maksud dari kata 'bapak'.
"Bapak yang dimaksud itu siapa?," tanya jaksa.
Taufik menjawab, kata bapak yang dimaksud adalah Menpora Imam Nahrawi. "Ya kalau pak Ulum yang ambil, semua orang sudah tahu itu (untuk) Pak Menpora," kata Taufik.
Usai dititipkan uang oleh Tomy, Taufik mengaku ditelepon oleh Ulum. Ulum kemudian menemui Taufik di kediamannya. Taufik langsung menyerahkan plastik warna hitam ke Ulum di garasi rumah.
"Saya tidak tahu Pak Ulum sendiri atau ada orang lain di dalam mobil.‎ Mobil hitam Nissan XTrail kalau tidak salah," kata Taufik mengingat kedatangan Ulum saat itu.
Setelah penyerahan uang tersebut, Taufik mengaku tak ada pembahasan lain, dan Ulum juga segera pergi. Jaksa kembali menanyakan darimana kesimpulan bahwa uang yang diambil Ulum bertujuan untuk Imam Nahrawi.
"‎Beliau sebagai asisten pribadi (Imam Nahrawi) bisa kemana-mana, dan selalu mengatasnamakan bapak, dan kami percaya saja," kata Taufik.
Ulum Didakwa Terima Suap 11,5 Miliar
Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dari bekas Sekjen dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah.
"Terdakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," ucap jaksa Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Penerimaan suap oleh Miftahul dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar.
Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora, mengarahkan Ending dan Jhonny berkoordinasi ke Ulum dengan mengatakan, "Saya memang KPA, tapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum untuk nego supaya bisa ada percepatan."
Ending kemudian menindaklanjuti arahan Mulyana dengan berkoordinasi dengan Ulum. Selama koordinasi tersebut, keduanya sepakat menentukan fee 15-19 persen bagi pihak Kemenpora termasuk untuk Imam Nahrawi.
Kemudian, realisasi fee tahap pertama sebesar 70 persen yakni Rp 21 miliar, diberikan secara bertahap.
Jhonny meminta pihak bank mencairkan uang senilai Rp 10 miliar. Kemudian memerintahkan Ending untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan Rp 9 miliar kepada Imam melalui Ulum.
"Jhonny E Awuy meminta Kepala Cabang BNI cabang Ratu Plaza untuk mencairkan dan mengirimkan uang sejumlah Rp 10 miliar di hari yang sama uang tersebut secara bertahap diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa sejumlah Rp 9 miliar," tukasnya.
Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.
Â
Â
Â
Advertisement