Mendes PDTT Minta Warga Kembalikan Dana BLT Jika Sudah Terima Bantuan Lain dari Pemerintah

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta warga segera mengembalikan dana BLT Desa, jika terdaftar sebagai penerima instrumen bantuan lain pemerintah seperti kartu pra kerja, PKH.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2020, 12:23 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 12:20 WIB
Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (PDTT), Abdul Halim Iskandar (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta warga segera mengembalikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, jika terdaftar sebagai penerima instrumen bantuan lain pemerintah seperti kartu pra kerja, PKH.

Dalam wawancara secara siaran langsung dengan merdeka.com pada Rabu (20/5/2020), Halim menyampaikan proses pengembalian dana BLT sangat mudah. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan bagi warga untuk tidak mengembalikan dana tersebut, apabila telah menerima bantuan dari sumber lain.

"Ya tentu pertama harus segera dikembalikan yang BLT Desa. Pengembalian BLT lebih mudah karena cukup berita acara ke kepala desa, ke bendahara desa selesai daripada dipermasalahkan lebih lanjut," ujar Halim.

Ia mengatakan jika ada kejadian seperti itu, kesalahan bukan pada tim pendataan tingkat RT melainkan warga yang tidak jujur. Saat pendataan, kata dia, calon penerima BLT Desa diminta mengisi formulir.

Pada formulir itu terdapat pilihan apakah warga merupakan bagian penerima bantuan pemerintah seperti PKH, kartu pra kerja. Jika salah satu dari pilihan tersebut dibenarkan warga, maka secara otomatis dana tidak akan diterima warga tersebut.

"Jadi bukan datanya yang salah tapi pengakuannya yang palsu karena sejak awal diberikan ruang untuk pengakuan," ucapnya.

Halim tidak secara khusus menyebut sanksi bagi warga yang curang saat menerima BLT Desa, namun ia menegaskan langkah satu-satunya adalah evaluasi saat pencairan selanjutnya.

"Ya itu dievaluasi," ucapnya.

Nilai BLT Desa yang diberikan kepada setiap kepala keluarga sebesar Rp 600.000 per bulan. Pemberian bantuan itu berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak Maret 2020.

Sementara itu realisasi penyaluran dana BLT Desa masih 32 persen atau 17.259 desa.

"Kemarin 17.259 desa atau sekiar 32 persen dari desa yang duitnya sudah ada, loncatannya bagus sih," kata Halim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sempat Alami Kendala

Halim mengatakan, sebelumnya realisasi BLT Desa sempat mengalami kendala. Dalam prosedur pencairan dana, terlebih dahulu dilakukan pendataan atau verifikasi oleh relawan tingkat RT sebanyak tiga orang.

Setelah data terkumpul, diserahkan ke tingkat Kabupaten untuk sinkronisasi sekaligus untuk memastikan penerima dan BLT Desa bukan penerima bantuan yang termasuk program rutin pemerintah seperti kartu pra kerja, PKH. Pada proses sinkronisasi itu, sambung Halim, data-data yang masuk terus menumpuk dan berdampak tersendatnya terhadap realisasi pencairan.

Dia menjelaskan perlunya sinkronisasi data calon penerima dana BLT Desa agar tidak adanya tumpang tindih.

"Kok penyalurannya lambat karena ternyata masalahnya di tingkat kabupaten yang memang kita berikan alur agar pasca musdes (musyawarah desa) itu dibawa ke kabupaten untuk sinkronisasi supaya tidak terjadi overlapping," ujarnya.

Menyadari adanya kendala, Halim mengeluarkan Instruksi Menteri yang bertujuan untuk mempersingkat pencairan. Dia mengatakan dalam instruksi itu mengatur bahwa maksimal pencairan setelah data dari desa masuk, selama 4 hari.

"Saya keluarkan instruksi menteri agar desa yang sudah setor dokumen calon penerima musdes ke kabupaten dan sudah melebihi 4 hari kerja, langsung dicairkan biar pemerintah daerah yang sesuaikan," jelasnya.

"Ini terjadi percepatan akhirnya. Jadi, lama boleh ada di Pemda maksimal 5 hari kerja," tandas Halim.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya