Hingga H-3 Lebaran 2020, Polda Metro Cegah 2.225 Orang Hendak Mudik

Kepolisian menyebut, puncak arus mudik terjadi pada Rabu malam lalu. Tercatat, 4.000 lebih kendaraan pemudik dipaksa putar balik.

oleh Nafiysul QodarLiputan6.com diperbarui 22 Mei 2020, 08:12 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 07:54 WIB
Dirlantas Polda Metro Paksa Putar Balik 20 Ribu Kendaraan
Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini telah mencegah sebanyak 2.225 orang yang berencana mudik dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke berbagai daerah.

Selain itu, sebanyak 377 kendaraan pariwisata (travel) gelap ditahan karena membawa penumpang untuk mudik. Hal itu dilakukan sejak dimulainya Operasi Ketupat 2020 pada 24 April hingga Kamis 21 Mei atau H-3 Lebaran Idul Fitri 1441 H.

"Penindakan ini sekali lagi menegaskan larangan mudik dari pemerintah," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Antara, Kamis 21 Mei 2020.

Sambodo telah memprediksi puncak arus mudik lebaran tahun ini terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 malam lalu. Hal itu terbukti dari jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik karena terindikasi hendak mudik.

Tercatat, petugas gabungan memutar balik 4.000 lebih kendaraan terindikasi mudik yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). 

"Dan itu rekor Operasi Ketupat selama 24 hari. Itu rekor tertinggi dalam satu malam," ujar Sambodo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penumpang Dibawa ke Terminal Pulo Gebang

20170608-Persiapan Terminal Pulo Gebang Hadapi Arus Mudik 2017-Fanani
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terparkir di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (8/6). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan terminal Pulo Gebang sebagai pusat pemberangkatan mudik Lebaran 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penumpang dalam operasi tersebut kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang. Sedangkan kendaraannya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.

Sementara untuk para pengemudinya dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya