KPK Belum Temukan Keterlibatan Rektor UNJ di Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud

KPK menegaskan, yang tertangkap tangan tangan oleh penyidik adalah Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor bukan Rektor UNJ.

oleh Ady AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mei 2020, 13:39 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2020, 13:39 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Univesitas Negeri Jakarta (UNJ) diduga terbelit kasus korupsi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diusut KPK.

Nama Komarudin muncul setelah Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. Komarudin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik belum menemukan keterkaitan antara OTT suap tersebut dengan rektor UNJ.

Pada kasus ini, KPK mengaku telah memeriksa tujuh saksi di antaranya Rektor UNJ Komarudin, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.

Kemudian, Analisis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Tatik Supartih, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Diah Ismayanti, serta dua Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

“Tim berpendapat, belum menemukan perbuatan yang dilakukan pelaku penyelenggara negara dalam hal ini rektor UNJ,” ucap Ali di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

Ali Fikri juga meluruskan informasi yang beredar. Dia menegaskan, yang tertangkap tangan tangan oleh KPK adalah Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor bukan Rektor UNJ.

“Bahwa setelah diamankan satu orang dan kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak ada enam. Salah satunya rektor,” ucap Dwi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Respons Alumni UNJ

Forum Alumni UNJ/IKIP Jakarta mendesak pihak kampus menuntaskan dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Kabag Kepegawaian dan menyeret nama rektor UNJ Komarudin.

"Citra Universitas Negeri Jakarta kembali tercoreng. Instansi sebagai Lembaga Pencetak Guru di Indonesia kini menghadapi kasus gratifikasi THR yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kritik Juru Bicara Forluni UNJ/IKIP Jakarta, Ide Bagus Arief Setiawan, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Ide menegaskan, sebagai bagian dari alumni, Forluni UNJ sangat menyesalkan dugaan tindakan tersebut yang menyeret nama besar UNJ. Menurut dia, nama UNJ semakin terpuruk, setelah dua tahun lalu juga terseret dalam kasus plagiarisme.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya