DPR: New Normal Life, Jangan Sampai Ada Aturan Tumpang Tindih

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh, mengatakan, mungkin sekarang pemerintah berpikir bahwa inilah saatnya untuk melakukan toleransi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Mei 2020, 13:06 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2020, 13:06 WIB
PT Hotel Indonesia Natour (Persero) (HIN) siap menyambut bisnis New Normal
PT Hotel Indonesia Natour (Persero) (HIN) siap menyambut bisnis New Normal (dok: HIN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh, mengatakan, mungkin sekarang pemerintah berpikir bahwa inilah saatnya untuk melakukan toleransi.

"Satu sisi kita tetap waspada, kita tetap melakukan protokol Covid-19, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak mati 100 persen," kata Nihayatul kepada Liputan6.com, Senin (25/5/2020).

Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan kajian terhadap new normal ini.

"Saya tidak tahu apakah ini sudah dalam kajian yang cukup matang atau tidak. Walaupun saya yakin sudah ada kajiannya," ungkap politisi PKB ini.

Dia berharap, aturan ini tidak tumpang tindih lagi dengan aturan yang sudah ada.

"Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Agar Dunia Usaha Mulai Beroperasi

Sebelumnya, menurut Menkes Terawan Agus Putranto aturan tersebut membuat dunia usaha dan pekerja memulai aktivitasnya.

"Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Terawan dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya