Jasa Marga: Lalu Lintas Karawang Barat KM 47 Arah Jakarta Padat

Akun Twitter Jasa Marga menjelaskan alasan terjadi kepadatan lalu lintas pagi ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Mei 2020, 08:25 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 08:23 WIB
Tol Jakarta-Cikampek
Kendaraan yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek dikeluarkan ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi lalu lintas menuju Jakarta, khususnya di KM 47 Karawang Barat terpantau padat. Hal ini disampaikan akun Twitter PT Jasa Marga, sekitar pukul 07.30 WIB.

"Cawang-Cikunir-Cikarang-Dawuan-Cikampek LANCAR. Karawang Barat KM 50-KM 47 arah Jakarta PADAT, Lalu Lintas DIALIHKAN Keluar Karawang Barat," tulis Jasa Marga @PTJASAMARGA saat dikutip Selasa (26/5/2020).

Di akun Twitter tersebut juga dijelaskan ada alasan terjadi kepadatan lalu lintas pagi ini.

"Karawang Barat KM 50-KM 47 arah Jakarta PADAT, ada Pemeriksaan Pengendalian Kendaraan Pribadi dan Bus arah Jakarta," tulis Jasa Marga.

Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru belum merespons soal kepadatan tersebut.

Sedangkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengaku akan mengecek kepadatan lalu lintas yang terjadi hari ini menuju Jakarta via tol.

"Iya sedang saya cek ke Jasa Marga dan Korlantas," kata Adita.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi di Fase Arus Balik

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup
Suasana akses masuk tol layang Jakarta-Cikampek yang ditutup di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik dan Arus Balik tetap dilarang. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idul Fitri 1441 H.

"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020, ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Dia menuturkan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020-23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri," ungkap Adita.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya