Mendagri Keluarkan Aturan New Normal Covid-19 untuk ASN dan Pemda

Dalam peraturan tersebut Tito meminta pemda terus evaluasi rutin. Minimal 14 hari untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2020, 23:03 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 23:03 WIB
Mendagri Bahas Pilkada 2020 hingga PON Papua Bersama DPR
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2020). Rapat tersebut membahas berbagai isu, di antaranya Pilkada 2020 dan pengamanan kontingen PON selama berada di Papua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan baru terkait pedoman tatanan normal baru aman Covid-19 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemerintah daerah. Peraturan tersebut diteken pada 27 Mei, tertulis dengan nomor 440-380 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut Tito meminta pemda terus evaluasi rutin. Minimal 14 hari untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Terdapat enam syarat penerapan aman Covid-19. Pertama, penularan di wilayahnya bisa dikendalikan. Kedua, kapasitas sistem kesehatan yang ada mulai dari rumah sakit, sampai peralatan medis sudah mampu melakukan indentifikasi, isolasi, pengecekan, pelacakan hingga mampu melakukan karantina orang yang terinfeksi.

Ketiga, mampu menekan resiko wabah virus corona dalam wilayahnya. Keempat, penerapan protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas kerja melalui penerapan jaga jarak, fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (memakai masker).

Kelima, mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke wilayahnya. Keenam, memberikan kesempatan, masukan, dan dilibatkan dalam proses masyarakat yang produktif.

Tito juga menyertakan ruang lingkup pedoman yang berisi tahapan dan langkah-langkah dalam proses pengurangan dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah. Ruang lingkup tersebut terdiri dari pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus dan pemetaan kondisi pandemi suatu daerah, kedua kesiapan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan corona, ketiga yaitu persiapan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dalam Covid-19.

Pemetaan Daerah

Dalam pedomam tersebut Tito juga melakukan pemetaan daerah. Serta kemampuan pemerintah daerah dalam pengendalian Covid-19. Pemetaan tersebut juga terdiri dari berbagai indikator.

Mulai dari kondisi epidemologis, kemampuan daerah dalam menangangi kasus Covid-19, penelusuran daerah untuk menelusuri pasien ODP, PDP, serta orang yang dimakamkan dalam protokol kesehatan.

Kemudian dalam kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP, serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 berada pada kriteria sedang

Selanjutnya, dalam menentukan pemetaan epidemologis, terbagi menjadi tiga kategori, yaitu hijau, kuning, dan merah. Merinci status zona juga diukur dari grafik kasus positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian, dan tingkat penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.

Nantinya daerah akan mendaptkan penilaian. Jika daerah yang mendapat skor 60-75 sesuai peraturan tersebut akan berpredikat status zona merah. Selanjutnya, jika skor 80-95 daerah akan jadi zona kuning. Sementara zona hijau adalah daerah yang meraih skor sempurna 100.

Daerah juga akan dinilai dari penanganan kesehatan masyarakat. Nantinya diukur dari ketersedian alat kesehatan, hingga pelindung tenaga medis. Jika suatu daerah mendapatkan nilai 850-1.000 memiliki respon paling tinggi. Namun jika daerah memiliki nilai 500-850 bepredikat sedang. Selanjutnya daerah yang mengumpulkan skor kurang dari 500 akan dinilai sebagai daerah yang punya respons rendah.

Kemampuan pemerintah daerah juga akan diperhitungkan. Mulai dari kontak pasien, ODP, PDP, hingga terindentifikasi Covid-19. Kemudian daerah sudah dianggap memiliki kempuan tanggap Covid-19 dengan capaian skor 400. Sementara skor 300-375 dalam kategori respon sedang dan dibawah itu memiliki capaian rendah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya