Ridwan Kamil: Hari Ini, Jabar Nol Zona Merah Corona COVID-19

Ia mengatakan jika dipresentasekan zona biru level dua sebanyak 60 persen, kemudian yang masuk di zona kuning sekitar 40 persen.

oleh Muhammad Ali diperbarui 29 Mei 2020, 20:31 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 20:31 WIB
Kang Emil dalam acara penyerahan bantuan alat untuk penanganan pasien COVID-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (1/4/2020).
Kang Emil dalam acara penyerahan bantuan alat untuk penanganan pasien COVID-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (1/4/2020). (Foto: Rizal/Humas Jabar)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil mengklaim per hari ini, Jumat, 29 Mei 2020 sudah tidak ada lagi zona merah corona COVID-19 di wilayah Jawa Barat sehingga penyebaran virus corona di wilayah ini terkendali.

"Jadi saya ulangi, di Jawa Barat hari ini nol zona merah, 12 zona kuning dan 15 zona biru," kata Emil saat menggelar jumpa pers di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Kang Emil mengatakan sebelumnya ada tiga daerah yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi masuk zona merah namun per hari ini ketiga daerah tersebut sudah tidak lagi masuk ke dalam zona merah.

"Jadi yang tadinya ada tiga zona merah, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi sudah tidak masuk zona merah tapi masuk zona kuning. Yang tadinya zona biru level dua hanya lima daerah, sekarang ada 15," katanya.

Ia mengatakan jika dipresentasekan zona biru level dua sebanyak 60 persen, kemudian yang masuk di zona kuning sekitar 40 persen.

Dikatakannya karena dalam kriteria ilmiahnya zona yang masuk level dua dikategorikan sebagai daerah dengan penyebaran corona yang terkendali, maka 60 persen daerah yang zona biru inilah yang diberi izin untuk melakukan the new normal. 

"Kami di Jabar menyepakati istilahnya adalah AKB, adalah Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi 60 persen yang level dua biru akan melakukan AKB, kemudian yang 40 persen yang zona kuning, kami tetap waspada tidak mengendurkan pengawasan," kata dia seperti dikutip dari Antara.

"Maka yang 40 persen zona kuning atau 12 kota kabupaten, kami tetap merekomendasikan untuk melakukan PSBB," lanjut Kang Emil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

9 Kriteria

Lebih lanjut ia mengatakan di dalam menentukan level kewaspadaan, pihaknya melakukan pengujian melalui sembilan indeks yang dilakukan para akademisi.

"Jadi ada sembilan kriteria yang harus diukur yaitu laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi COVID-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis yang memang beda-beda," katanya.

Ia menambahkan pemeriksaan melalui sembilan indeks ilmiah itu, melahirkan lima level kewaspadaan, yakni level lima berupa zona hitam yang paling parah, level empat zona merah, level tiga zona kuning, level dua zona biru, dan level satu zona hijau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya