KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya di Jakarta Selatan

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2020, 06:02 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 05:46 WIB
20160524- Sekretaris Mahkamah Agung MA Nurhadi Abdurrachman-KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan berhasil meringkus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi dan Rezky merupakan buronan dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim penindakan mengamankan Nurhadi dan menantunya di wilayah Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020 malam.

"Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan)," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020) dini hari.

Nawawi belum mau membeberkan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan Nurhadi dan menantunya. Nawawi menyebut akan menjelaskan lebih detail pada hari ini.

"Untuk selebihnya sampai nanti ya," kata dia.

Sebelumnya, Nawawi mengonfirmasi tim penindakan KPK berhasil mengamankan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tim berhasil menangkap DPO (buronan)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Nawawi menyebut, penangkapan terhadap Nurhadi terjadi, Senin, 1 Juli 2020 malam. Dia mengapresiasi kinerja tim penyidik yang bekerja keras dan berhasil menyeret Nurhadi ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kasus Nurhadi

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Nawawi menegaskan bahwa penangkapan terhadap Nurhadi dan memantunya menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri tak melemah.

"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja," kata dia.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya