Liputan6.com, Jakarta - Youtuber Ferdian Paleka bebas. Sebelumnya, ia ditahan lantaran kasus video jail atau prank bermuatan bantuan sosial (bansos) abal-abal kepada sejumlah transpuan di Bandung, Jawa Barat.
Ferdian Paleka kala itu ditangkap di Tol Tangerang-Merak, di KM 19 dari Merak menuju Jakarta, pukul 23.30 WIB, Kamis, 7 Mei 2020.
Ferdian Paleka adalah YouTuber yang dianggap telah melecehkan waria lewat video yang berjudul berjudul PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL. Video tersebut diunggah pada Minggu, 3 Mei 2020 dan viral di media sosial.
Advertisement
Namun setelah ditahan, kini dia dibebaskan usai pencabutan laporan pengaduan korban video prank.
"Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Bandung, Kamis, 4 Juni 2020.
Berikut fakta-fakta bebasnya Youtuber Ferdian Paleka usai ditangkap karena prank transpuan dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sepakat Berdamai
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan Ferdian Paleka bersama dua tersangka lain yakni Tubagus Fahddinar dan M. Aidil telah dibebaskan.
Pembebasan Ferdian Paleka Cs didasari pencabutan laporan pengaduan korban video prank.
"Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya," kata Galih di Bandung, Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut Galih, penghentian kasus tersebut diketahui setelah korban yang juga menjadi pelapor dalam kasus video prank tersebut telah menyepakati perdamaian dan mencabut pelaporan. Korban mencabut laporannya pada pekan lalu.
Sementara itu, menurut pengacara Ferdian Cs Rohman Hidayat membenarkan pembebasan kliennya. Ferdian dibebaskan siang tadi di Mapolrestabes Bandung.
"Kasusnya sudah selesai karena perdamaian pelapor dan dengan tersangka sudah berdamai. Jadi proses hukumnya sudah berhenti, tersangka sudah bebas," ujar Rohman.
Advertisement
Kasus Dihentikan
Dengan adanya pencabutan tersebut, AKBP Galih Indragiri memastikan pihaknya membebaskan Ferdian Paleka Cs dari penahanan.
"Pencabutan itu menjadi dasar kami mengeluarkan para tahanan. Karena kasus ini seperti yang kita ketahui bersama menerapkan UU ITE Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," tutur Galih.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Galih memastikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan kawan-kawannya dihentikan.
"Jadi dengan dicabutnya itu pasti kita hentikan kasusnya," jelas Galih.
Ucapan Maaf Ferdian Paleka
Saat keluar dari rumah tahanan, Ferdian Paleka dijemput oleh tim kuasa hukum, keluarga, dan kerabat.
Ferdian Paleka yang mengenakan kaus ungu dengan mengenakan masker dan topi kembali menyampaikan permohonan maaf kepada transpuan kota Bandung atas kejadian prank pada awal Mei lalu.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami bertiga meminta maaf atas perlakuan kita yang membuat konten prank sampah kepada transpuan terutama transpuan kota Bandung," ucapnya.
"Kami bertiga sangat menyesali perbuatan kami. Dan kami tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari nanti, yang dapat merugikan orang banyak dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesali. Terima kasih," cetus Ferdian dengan tangan menjura.
Ferdian mengaku akan memanfaatkan waktu dengan beristirahat sejenak setelah dinyatakan bebas dari tahanan.
"Istirahat dulu aja di rumah," kata dia.
Ferdian pun tak menampik akan kembali membuat konten baru di Youtube. Namun ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan melakukan prank terhadap transpuan dengan membagikan sembako berisi sampah.
"Lihat nanti aja ke depannya. Pasti lebih positif ya," ucap dia.
Ferdian juga mengaku saat ini kondisinya lebih baik. Setelah menghirup udara bebas, Ferdian menyatakan lega.
"Perasaan sudah lega, senang. Campur aduk pokoknya," tutup Ferdian.
Advertisement