Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Sepeda Motor Akan Dikoordinasikan

Penerapan ganjil genap di Jakarta selama masa transisi pandemi Covid-19 ini akan berlaku efektif ada 11 Juni 2020.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Jun 2020, 13:51 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 13:48 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta masih dikoordinasikan. Pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan itu akan dimulai.

"Sementara untuk mobil dulu, motor masih kita bicarakan," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (6/6/2020).

Sambodo mengatakan, pihaknya dan beberapa pemangku kebijakan terkait tengah berkoordinasi guna menentukan ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi sepeda motor.

"Gage (ganjil genap) sepeda motor akan kita koordinasikan dulu. Ruas-ruas jalan mana yang berlaku Gage sepeda motor, dan kita akan minta dipasang rambu, agar bisa ditindak dengan tilang," tegas Sambodo.

Sementara itu, lanjut dia penerapan ganjil genap di Jakarta selama masa transisi pandemi Covid-19 ini akan berlaku efektif ada 11 Juni 2020.

"Gage Saat ini masih belum berlaku, nanti tanggal 11 Juni (2020) kita evaluasi (diberlakukan)," ucap Sambodo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ganjil Genap untuk Mobil dan Motor

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Rambu pemberitahuan kawasan ganjil genap terpampang di perempatan kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8/2019). Pemberlakuan dan penegakan hukum terkait perluasan sistem ganjil genap dilakukan pada 9 September 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam rapat Pemprov DKI bertanggal 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil-genap di masa transisi.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.

Sementara pada Pasal 18, diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2,”bunyi Pasal 18.

 

Ojek online dikecualikan

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun 11 kategori yang mendapat pengecualian, yaitu

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

e. kendaraan Pejabat Negara;

f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya