Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas perkantoran di DKI Jakarta mulai dilaksanakan hari ini, Senin (8/6/2020). Namun, dengan syarat harus membatasi jumlah karyawan yang masuk.
Kegiatan perkantoran ini dilakukan karena DKI Jakarta kini tengah memasuki masa transisi.
"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin (8/6/2020) dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan rumah makan mandiri adalah rumah makan yang berdiri sendiri dan tidak berada di pusat perbelanjaan.
Sementara untuk pertokoan atau pusat perbelanjaan, Anies mengatakan baru bisa beraktivitas Senin, 15 Juni 2020.
"Adapun pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, atau pasar non-pangan baru bsia dimulai Senin tanggal 15 Juni," ujar Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kembali Diperpanjang
Sebelumnya, Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang, mengatakan PSBB di Jakarta kembali diperpanjang.
"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies.
Advertisement