Tak Perlu Ajukan SIKM, Warga Bodetabek Cukup Tunjukkan E-KTP Saat Masuk Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Jun 2020, 12:06 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 11:53 WIB
Jelang Idul Fitri, Akses Keluar Jabodetabek Diperketat
Petugas memeriksa surat keterangan lolos uji rapid test pada warga yang akan melakukan perjalanan di Pos Pam Puncak Pass, Jawa Barat, Minggu (17/5/2020). Ratusan kendaraan dipulangkan ke daerah asalnya dari wilayah Bogor Depok dan Jakarta karena melanggar PSBB parsial. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk Jakarta.

Namun, kata dia, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang akan bekerja ke Jakarta tidak perlu memiliki SIKM.

"Mereka cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia warga Bogor, misalnya, ya silakan masuk," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dia menjelaskan bila saat dilakukan pengecekan dan warga Bodetabek tidak dapat menunjukkan identitasnya, maka petugas akan meminta SIKM. Syafrin menyebut warga tersebut pun akan dilarang masuk wilayah Jakarta bila tidak dapat menunjukkan KTP elektronik ataupun SIKM.

"Jadi, kalau tidak memiliki SIKM lagi ya mohon maaf, silakan putar balik," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melakukan pembatasan dan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dengan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Pembatasan itu guna dilakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Pemeriksaan tersebar di 36 pos check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarna Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, dan di Terminal Pulogebang," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

36 Titik Check Point

Berikut rincian 36 titik pos check point dan pemeriksaan SIKM selama PSBB masa transisi:

1. Jalan KH. Ahmad Dahlan

2. Jalan Husein Sastranegara

3. Jalan Kukusan Raya

4. Jalan Pemuda I

5. Jalan Tanah Baru

6. Jalan Brigif

7. Jalan Manggis

8. Jalan Andara

9. Jalan Merawan

10. Jalan Pangkalan Jati 1

11. Jalan Pangkalan Jati 2

12. Jalan Pahlawan

13. Jalan Bintaro Utama 3

14. Jalan Pesanggrahan Indah

15. Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)

16. Jalan H. Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)

17. Jalan I Gusti Ngurah Rai

18. Jalan Bintara

19. Jalan Raya Pondok Gede

20. Jalan Pagelarang

21. Jalan Jambore

22. Jalan Buperta

23. Jalan Taman Bunga

24. Jalan Putri Tunggal

25. Jalan Marunda Makmur

26. Jalan Inspeksi Kanal Utara

27. Jalan Irigasi

28. Pos Polisi Kalideres

29. Pos Joglo Raya

30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)

31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)

32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)

33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)

34. Simpang atau layang UI

35. Perempatan Pasar Jumat

36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya