Sejumlah Masjid Belum Jalankan Protokol Covid-19, Kemenag Akan Evaluasi Salat Jumat

Evaluasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan, ada beberapa masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Jun 2020, 10:33 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 10:21 WIB
FOTO: Masa Transisi, Masjid Agung At-Tin Gelar Salat Jumat Berjemaah
Jemaah melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Agung At-Tin, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Sejumlah masjid di Jakarta menggelar salat Jumat karena sudah memasuki masa PSBB transisi menuju new normal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan, akan mengevaluasi pelaksanaan salat Jumat di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Menteri Agama akan evaluasi setelah dua kali pelaksanaan salat Jumat," ujarnya  di media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB Kamis (11/6/2020).

Evaluasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan, ada beberapa masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.

"Banyak laporan, minggu pertama kemarin terutama yang paling kelihatan yang shaf-nya rapat, tapi secara umum bagus menuruti protokol yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Kamaruddin juga menyarankan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk kreatif menyiasati membludaknya jemaah yang ingin salat Jumat.

"Barangkali ada jalanan di depan masjid yang kemudian bisa ditutup dan dijadikan tempat tambahan. Termasuk misalnya di kantor-kantor. Di kantor tempatnya terbatas, sehingga menjaga physical distancing tentu tidak mudah. Tempat yang ada di samping kiri, kanan, depan, belakangnya juga bisa dimanfaatkan," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mengajak DKM dan jamaah untuk selalu menaati protokol kesehatan di masjid.

"Mari kita jadikan tempat ibadah ini sebagai contoh agar kita menggunakan masjid sebaik mungkin.  Diharapkan agar betul-betul bisa menjadi model, bisa menjadi contoh aktivitas yang aman dari Covid," pungkasnya.

 

Surat Edaran

Sebelumnya, setelah beberapa bulan salat Jumat terhenti akibat pandemi COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Dalam SE tersebut Kemenag mengatur protokol kesehatan yang harus dilakukan, sehingga salat Jumat dapat kembali dilaksanakan di masjid.

Akan tetapi, menurut hasil laporan yang diterima dari Kantor Wilayah Kemenag dan masyarakat, ada beberapa masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya