Volume Kendaraan Masih Kondusif, DKI Belum Terapkan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum akan menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi kendaraan di Ibu Kota. Berikut penjelasannya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jun 2020, 12:31 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 12:23 WIB
Banner Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Banner Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum akan menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi kendaraan di Ibu Kota. Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengklaim lalu lintas masih kondusif selama masa PSBB. 

Hal ini, lanjut dia, sesuai hasil evaluasi satu minggu penerapan PSBB pada masa transisi di Jakarta.

"Berdasar evaluasi kami untuk jumlah penumpang di seluruh moda angkutan sampai saat ini masih kondusif, demikian pula halnya dengan kondisi lalu lintas," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Menurut dia, volume kendaraan pada masa transisi masih di bawah 17 persen dari kondisi normal atau sebelum PSBB. Oleh karena itu, dia menyebut penerapan ganjil genap belum perlu diterapkan pekan depan.

"Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil genap belum dilaksanakan," ujar Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tergantung Anies

Syafrin menjelaskan, meski kebijakan ganjil genap tertuang dalam Pergub PSBB masa transisi, hal itu tidak serta merta langsung diterapkan. Pemerintah tetap melakukan sejumlah kajian sebelum menerapkannya.

"Kebijakan ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 itu tidak otomatis diberlakukan. Kami dari Dinas Perhubungan terus akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan,” jelas dia.

"Dalam evaluasi ini tentu akan kita laporkan kepada Pak Gubernur apa yang akan ditetapkan ke depan," tambah Syafrin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya