Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menyebut, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bertujuan untuk memperkuat ideologi bangsa.
"Tujuan RUU HIP tentunya untuk memperkuat ideologi bangsa kita yaitu Ideologi Pancasila," tegasnya dalam sebuah keterangan tulis, Rabu (17/6/2020).
Selain itu, rohaniwan ini juga menjelaskan bahwa RUU HIP ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, falsafah negara, ideologi, dan cita hukum negara.
Advertisement
Haluan Ideologi Pancasila merupakan pedoman bagi semua lapisan masyarakat dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
"Pancasila adalah pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan dan evaluasi terhadap terhadap semua kebijakan," ungkapnya.
Dalam penyusunan ini juga Benny menjelaskan bahwa diharapkan masyarakat berperan aktif dalam memberikan masukan kepada RUU HIP ini.
"Dengan diundangkannya RUU HIP ini menjadi jalan bagi semua pihak khususnya masyarakat untuk memberikan masukan saran dan pendapat dalam penyusunan RUU ini," kata Benny.
Benny berharap RUU HIP dapat memperkuat ideologi dan kelembagaan bangsa. Kedepannya Benny harap Pancasila bisa menjadi kurikulum pendidikan dari jenjang Paud hingga perguruan tinggi.
"Kedepannya Pancasila harus menjadi kurikulum dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi. Karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber dan keutamaan hidup," tutup dia.
Tak Bisa Dihentikan Sepihak
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan, Pemerintah tidak bisa menghentikan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara sepihak, karena itu merupakan produk legislatif yang sedang berjalan di DPR.
"Karena ini adalah produk di dalam sebuah proses legislasi yang sedang berjalan, maka Pemerintah minta menunda. Pemerintah tidak bisa langsung mencabut karena itu adalah urusan legislasi, bukan sesuatu yang bisa dilakukan sepihak oleh Pemerintah," kata Mahfud MD usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa (16/6/2020) malam.
Mahfud mengatakan, secara substansi, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan bersifat mengikat, serta diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tersebut memuat tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
"Oleh sebab itu, seharusnya kan itu menjadi sikap Pemerintah. Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu menjadi jangkauan dari setiap pembicaraan tentang ideologi, termasuk haluan ideologi kita itu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu seperti dikutip Antara.
RUU HIP merupakan inisiatif dan usulan DPR yang disampaikan kepada Pemerintah untuk mendapat persetujuan guna dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Mahfud mengatakan Pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) tentang sikap Pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU HIP tersebut.
Advertisement