Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelamatkan aset negara dalam hal ini di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rajawali Surabaya sebesar Rp 13 miliar lebih.
"Penyelamatan aset negara Bank BRI yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban atau prestasi melalui akta cassei secara sukarela tersebut bernilai total assetnya sebesar Rp 13.635.592.726, sebagaimana termuat dalam kedua putusan Mahkamah Agung RI," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Menurut Hari, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya melakukan penandatanganan akte cessie sebagai pelaksanaan Putusan Mahkhamah Agung RI Nomor 1296K/Pdt/1998 dan Putusan Mahkhamah Agung RI Nomor 2122K/Pdt/2014 oleh PT Indaco Group kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Rajawali Surabaya, pada hari Kamis 4 Juni 2020 lalu.
Advertisement
"Berdasarkan informasi dari pihak Bank BRI, pelaksanaan putusan secara sukarela dengan cara cessie tersebut merupakan tonggak sejarah baru di Bank BRI karena untuk bank pemerintah, yang belum pernah melakukan cessie hanya Bank BRI dan ini merupakan yang pertama kali dilakukan untuk Bank BRI secara nasional di Surabaya," jelas dia.
Kejagung Apresiasi
Kejagung memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan tim Kejari Surabaya dalam melakukan pendampingan hukum atau legal assistance sebagai kuasa pihak Bank BRI, sehingga pihak debitur dengan sukarela melaksanakan kewajibannya melalui akta cassei tersebut.
"Keberhasilan semacam ini patut menjadi contoh teladan yang baik bagi semua Korps Adhyaksa di tempat lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan studi banding dalam menyelamatkan aset milik negara, daerah, BUMN, BUMD," Hari menandaskan.
Advertisement