Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian akibat Covid-19 dilaporkan masih terus bertambah hingga hari ini, Jumat (26/6/2020).
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, telah terjadi penambahan sebanyak 63 pasien meninggal.
"Sehingga total akumulatif menjadi 2.683 orang," ungkap Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Jumat sore.
Advertisement
Selain itu, dilaporkan ada penambahan kasus baru positif Corona Covid-19 hingga saat ini.
Jika Kamis 25 Juni 2020 tembus di angka 50.187 kasus, hari ini totalnya menjadi 51.427 orang, setelah terjadi penambahan sebanyak 1.240 pasien positif Covid-19.
Yuri juga menyebutkan telah terjadi peningkatan jumlah pasien sembuh sebanyak 884 orang, sehingga totalnya menjadi 21.333 orang.
Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 25 Juni 2020 hingga pukul 12.00 WIB hari ini.
Daftar 112 Wilayah Zona Hijau Corona Covid-19
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis 112 kabupaten dan kota yang terdaftar dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus virus corona.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Kamis (25/6/2020).
Wiku menjelaskan, bahwa zona hijau ada dua kategori, pertama daerah yang sejak awal tidak tercatat kasus positif Covid-19 dan daerah yang pernah memiliki kasus positif namun selama empat minggu terakhir kasus tersebut sudah tidak ada.
"Yang dimaksud zona hijau atau tidak terdampak adalah daerah yang tidak tercatat kasus Covid-19 nya atau pernah terdapat kasus namun selama empat minggu kasus tersebut sudah tidak ada dan terjadi kesembuhan 100 persen," ujar Wiku.
Dari total 112 wilayah tersebut, 74 di antaranya adalah kategori belum pernah atau tidak ada kasus positif.
Sedangkan sisanya merupakan wilayah yang dulunya zona oranye (tingkat risiko sedang) atau kuning (risiko rendah) yang mampu berubah menjadi hijau karena selama 4 minggu tidak ada penambahan kasus baru.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.