Pendidikan Vokasi Diizinkan Pembelajaran Tatap Muka Jika Terpaksa

Wikan menyerukan agar pengelola pendidikan tinggi diminta untuk membuat peraturan lebih detail lagi yang dikoordinasikan dengan Kemendikbud.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 26 Jun 2020, 16:09 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 16:09 WIB
Persiapan Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di Lingkungan SMP Negeri 139 Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penyemprotan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan sekolah itu sebagai persiapan memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto mengatakan di bidang pendidikan vokasi, kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama, sehingga pembelajaran yang bersifat teori akan tetap berlangsung secara daring.

Namun, jika pembelajaran yang bersifat praktikum dan tidak bisa secara daring maka pembelajaran diperbolehkan dilaksanakan di studio, laboratorium, atau lokakarya.

"Tetap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat kemudian juga harus berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan COVID-19 maupun dengan pemerintah daerah,” katanya dalam keterangan tulis, Kamis (25/6/2020).

Untuk itu, Wikan menyerukan agar pengelola pendidikan tinggi diminta untuk membuat peraturan lebih detail lagi yang dikoordinasikan dengan Kemendikbud.

"Misalnya, mesin harus didesinfektan, menggunakan masker atau face shield dan beberapa protokol kesehatan menambahkan syarat seperti harus ada hasil rapid test di mana yang tidak reaktif baru bisa masuk ke kampus,” ujar Wikan.

Oleh karena itu, lanjut Wikan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran diserahkan ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing dengan mempertimbangkan segala situasinya dan mengedepankan unsur kesehatan dan keselamatan.

"Bagi perusahaan yang bisa meyakinkan kesehatan dan keselamatan seluruh pihak dan bahwa kondisi diatur dengan baik dengan pemerintah daerah, gugus tugas serta berada di zona aman serta protokol kesehatannya dijamin dengan baik, kami tidak dalam posisi untuk melarang, apalagi jika itu terkait dengan pencapaian kompetensi dan syarat kelulusan,” jelas Wikan menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya