Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 50.114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan kembali ke tanah air di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19) pada Juli hingga Agustus 2020.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, pekerja migran dari luar negeri ini kembali lantaran kontrak kerja mereka di negara penempatan telah selesai.
Baca Juga
"Walaupun dinamika perkembangan di lapangan Ini baru kita hadapi angkanya cukup tinggi kurang lebih 50.114 PMI yang diperkirakan akan kembali karena berakhir masa kontraknya Juli dan Agustus," ujar Benny dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Minggu (28/6/2020).
Advertisement
Menurut dia, ada lima skema kepulangan untuk pekerja migran. Mulai dari skema goverment to goverment (G2G), person to person (P2P), skema mandiri yakni, pekerja migran pulang ke tanah air atas kesadaran sendiri.
Kemudian, skema yang berdasarkan kontrak yang dilakukan pekerja migran dengan perusahaan atau user secara mandiri serta kepentingan perusahaan. Untuk itu, dia menjelaskan tidak semua pekerja migran Indonesia yang kontrak kerjanya berakhir akan kembali.
"Tidak selamanya mereka yang berakhir kontrak harus kembali ke tanah air. Jadi mereka bisa memperpanjang kontrak di negara penempatan," kata Benny.
162 Ribu Pekerja sudah Dipulangkan
Benny mengatakan hingga kini pihaknya telah memulangkan 162.000 pekerja migran ke Indonesia. Dia menjelaskan kepulangan para pekerja migran ini atas koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan BP2MI.
"Kemudian juga di lapangan tentu di setiap titik embarkasi, kita bekerjasama dengan Gugus Tugas, Imigrasi BP2MI itu sendiri," jelas dia.
Advertisement