Pemprov DKI Pastikan PPDB Zonasi tingkat RW Tak Kurangi Kuota Jalur Prestasi

Nahdiana mengatakan, dalam jalur zonasi tingkat RW, kuota setiap sekolah akan bertambah dari 36 menjadi 40 siswa.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Jun 2020, 20:04 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 20:04 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Petugas melayani pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan pembukaan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur zonasi bina RW sekolah tidak akan mempengaruhi jumlah kuota berdasarkan jalur prestasi. 

"Ini tidak mengganggu porsi di jalur prestasi yang sudah ada. Ini supaya jangan sampai salah paham," kata Nahdiana dalam diskusi daring, Selasa (30/6/2020).

Dia menjelaskan dalam jalur zonasi tingkat RW ini, kuota setiap sekolah akan bertambah dari 36 menjadi 40 siswa. Nahdiana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rencananya pelaksanaan jalur ini akan dilakukan setelah selesai nya jalur prestasi akademis yang berlangsung pada 1-3 Juli 2020.

"Jalur zonasi bina RW sekolah akan kami buka di 4 Juli dan lapor diri pada 6 Juli," ucapnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, penambahan kuota siswa setiap kelas memang diperbolehkan. Terpenting kata dia, setiap daerah memiliki alasan yang tepat. 

"Karena kalau tidak itukan aspirasi masyarakat untuk masuk sekolah negeri ini tidak akan tertampung," kata dia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tuntaskan Empat Jalur Seleksi PPDB

Ratusan Orang Tua Demo PPDB di Kantor Nadiem
Orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 berdemonstrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mereka memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang seleksi penerimaannya berdasarkan usia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP-SMA.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyatakan, proses seleksi dalam PPDB yang telah bergulir sudah sesuai dengan peraturan Kemendikbud.

"Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada,” kata Nahdiana dalam Konpers daring, Senin (29/6/2020).

Nahdiana menyebut bagi calon siswa yang belum lulus seleksi, maka bisa mendaftar kembali ke jalur prestasi akademisi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya