Cara Pengelola Pasar Kramatjati Sosialisasi Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun menegaskan, pihaknya melibatkan seluruh elemen pasar saat mensosialisasikan larangan kantong plastik.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2020, 18:08 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 18:08 WIB
Nasib Pedagang Plastik
Abdullah merapikan kantong ramah lingkungan yang juga dijual di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Meski dirinya juga telah menjual kantong ramah lingkungan, namun minat beli masyarakat tetap masih rendah. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun menegaskan, pihaknya melibatkan seluruh elemen pasar saat mensosialisasikan larangan kantong plastik. Namun, diakuinya cukup sulit menghilangkan kebiasaan menggunakan kantong plastik saat berbelanja.

"Mengajak seluruh komponen pasar untuk membantu mensosialisasikan hal ini baik kepada Koppas dan Appsi untuk sama sama mengajak dan menghimbau agar para pedagang dan pengunjung pasar mau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Agus, Kamis (2/7/2020).

Dia menuturkan, saat ini masyarakat yang berbelanja ataupun pedagang masih banyak menggunakan kantong plastik. Agus menyebut pihaknya secara terus menerus mengingatkan pengunjung agar membawa kantong ramah lingkungan.

"Juga berupa spanduk yang terpasang tentang larangan penggunaan kantong kresek sekali pakai di beberapa titik lokasi, berharap tentu pedagang dan pengunjung juga sadar akan bahayanya penggunaan kantong plastik," tuturnya.

Ketua bidang hukum dan advokasi DPP IKAPPI Miftahudin mengatakan, sosialisasi Pergub 142 tentang tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat ssharusnya tidak hanya dibebankan kepada pedagang tetapi juga masyarakat sebagai pembeli.

Terpenting, imbuh Miftahudin, ia menginginkan agar Pemprov melibatkan pedagang dalam sosialisasi Pergub tersebut. Selain itu, untuk menerapkan aturan tersebut harus diakukan secara bertahap.

"Dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut," tuturnya.

Ia menilai, pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut.

Setidaknya, menurut Miftahudin ada dua edukasi itu yang patut disampaikan ke pedagang namun tak dilakukan oleh Pemprov DKI yaitu tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019

"Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya. Ini jauh lebih efektif," ucapnya.

Denda bagi Pelanggar

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pertokoan, pasar tradisional, swalayan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Hal ini sehubungan efektifitas larangan penggunaan plastik sekali pakai pada Rabu(1/7).

Agar program ini berjalan lancar, Anies mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi dan denda bagi pengelola toko, pasar swalayan, maupun pedagang yang tidak menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Ada peringatan tertulis, ada denda yang bisa bernilai sampai dengan Rp 25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong ramah lingkungan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Rabu (1/7).

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Dalam Pergub itu diatur sanksi yang disiapkan berupa sanksi administrastif, yakni teguran tertulis sebanyak tiga kali. Kemudian, jika pengelola tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga, maka akan dijatuhkan denda secara bertahap dari Rp5 juta hingga Rp25 juta.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya