KPK Selidiki Penyewaan Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi saat Buron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik penyewaan rumah yang dijadikan lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono selama menjadi buronan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2020, 21:12 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik penyewaan rumah yang dijadikan lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono selama menjadi buronan.

KPK menelisik hal tersebut melalui saksi bernama Oktaria Iswara Zen. KPK memeriksa Oktaria lantaran diduga sebagai pelantara dalam penyewaan rumah di bilangan Simprug, Jakarta Selatan. Diketahui Nurhadi bersembunyi di sana selama buron.

"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh NHD dan RHE untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Pada hari ini, selain memeriksa Oktaria, penyidik juga memeriksa Haji Sudirman. Terhadap Sudirman, penyidik menelisik villa di Puncak yang sempat digeledah tim KPK. Di villa tersebut ditemukan belasan motor gede.

"Haji Sudirman (Swasta) diperiksa sebagai saksi untuk NHD. Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dugaan penjualan villa yang ada di wilayah Gadong milik NHD dan Tin Zuraida (istri Nurhadi) kepada saksi," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sempat Buron

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Hiendra hingga kini masih buron.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya