Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Maria Pauline Lumowa berakhir setelah buron selama 17 tahun. Maria salah satu tersangka kasus pembobolan Bank BNI melalui Letter of Credit atau L/C fiktif senilai Rp 1.7 triliun.
Dengan tangan terborgol, Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 9 Juli 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Warga negara Belanda berusia 61 tahun itu dijemput tim gabungan Indonesia dari Serbia.
Serbia setuju mengekstradisi Maria ke Indonesia. Sebelumnya, Maria ditangkap Interpol Serbia di Bandara Nikola Tesla, pada 16 Juli 2019.
Advertisement
Bagaimana jejak kasus hingga proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement