KPK Panggil Sopir dan Sekuriti sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Nurhadi

Penyidik juga memanggil seorang saksi berlatar swasta untuk TSK HS. Dia adalah Clarisa Irawan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jul 2020, 11:26 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 11:26 WIB
FOTO: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yendra Afrizal dan Charli Paris Hutagaol untuk melengkapi bukti perkara Nurhadi, mantan sekretaris Mahlamah Agung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

"Yendri adalah sopir dan Charli adalah seorang sekuriti, mereka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Selain saksi untuk NHD, KPK juga memanggil Hengky Soenjoto, kakak dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Diketahui hingga hari ini Hiendra yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini masih berstatus buron.

"KPK akan periksa adik dari Tersangka HS (Hiendra Soenjoto), Hengky berstatus saksi dan menjabat selaku komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, anak perusahaan pimpinan sang adik," jelas Ali.

Kemudian, penyidik juga memanggil seorang saksi berlatar swasta untuk TSK HS. Dia adalah Clarisa Irawan.

Menangkan Perkara di MA

Diketahui, HS diduga telah menyuap NHD guna memenangkan perkara di Mahkamah Agung. HS menggunakan perantara RH (Rezky Herbiyono), menantu dari NHD untuk melakukan suap dengan senilai Rp 46 M.

"Ketiganya telah KPK tetapkan sebagai tersangka, namun HS masih buron," Ali menandasi.

Sebagai informasi, perkara HS di MA adalah kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN. HS diduga meminta NHD memegang kendali untuk menangguhkan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya