Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap pembobol kas BNI, Maria Pauline Lumowa (MPL), yang telah dibawa kembali ke Indonesia.
"Rencana kita ke depan kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Menurut Listyo, hal tersebut akan dilakukan menyusul permintaan kepada Kedutaan Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria Pauline Lumowa yang sudah berkewarganegaraan Belanda.
Advertisement
"Sambil menunggu kegiatan pemeriksaan lanjutan karena memang dari saudari MPL ini untuk didampingi oleh penasihat hukum, kita telah melaksanakan kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya," jelas dia.
Listyo mengatakan, rencananya terhadap Maria Pauline Lumowa akan diterapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.
"Juga tentunya kita melakukan tracing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan" Listyo menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembobolan BNI
Maria Pauline Lumowa merupakan buron pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank Negara Indonesia (BNI) mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Selama buron, Maria sempat bolak balik Singapura-Belanda. Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pemerintah Indonesia juga sempat meminta Kerajaan Belanda untuk mengektradisi Maria namun ditolak.
Maria akhirnya ditangkap di Serbia oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla Serbia pada 16 Juli 2019. Penangkapan berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol pada 22 Desember 2003.
Â
Advertisement