Wali Kota Bekasi Optimistis Angka Kesembuhan Pasien Positif Corona 100 Persen

Mengingat penyebarannya yang masih fluktuatif, Pemkot Bekasi]( terus mengingatkan tentang kesadaran dan kewaspadaan terhadap virus Covid-19 di setiap wilayah.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 14 Jul 2020, 01:29 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 01:29 WIB
Tes swab di pasar-pasar Kota Bekasi
Tes Swab corona Covid-19 secara acak dilakukan terhadap pedagang dan pembeli di pasar Kota Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen optimistis angka kesembuhan pasien positif Covid-19 di Kota Bekasi semakin mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini seiring fasilitas dan sarana penanganan Covid-19 yang semakin memadai di kota Patriot itu.

Ia menegaskan, sarana dan prasarana yang disediakan untuk pasien positif Covid-19, saat ini cukup memadai. Ditambah dengan petugas medis yang disiagakan selama 24 jam, diyakini Pepen dapat lebih memaksimalkan penanganan pasien.

"Kita optimis untuk angka kesembuhan pasien positif sebesar 100 persen," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Senin (13/7/2020).

Ia juga memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang baru-baru ini terinfeksi Covid-19, mendapat penanganan serius dari tim medis rumah sakit. Disamping itu, tim gugus tugas juga sigap melakukan tracking kepada orang-orang yang sebelumnya sempat kontak dengan pasien, khususnya keluarga dan kerabat.

"Ini menjadi protokol kesehatan terhadap kasus baru yang ditemukan serta melakukan tracking," ujar Pepen.

Mengingat penyebarannya yang masih fluktuatif, Pemkot Bekasi terus mengingatkan tentang kesadaran dan kewaspadaan terhadap virus Covid-19 di setiap wilayah, khususnya memasuki new normal. Salah satunya mengeluarkan instruksi tentang penguatan penerapan protokol kesehatan pada seluruh perangkat daerah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terapkan Protokol Kesehatan

Beberapa hal dalam instruksi yang wajib dilakukan kepala OPD, camat dan lurah, yakni penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, mewajibkan kantor perangkat daerah menerapkan protokol kesehatan.

Bagi pasien positif yang tidak memiliki penyakit penyerta, dapat melakukan isolasi mandiri dengan protokol kesehatan yang ketat, serta mendapat pengecekan rutin petugas Puskesmas.

Selain itu, camat dan lurah yang wilayahnya masih memiliki pasien positif, terlebih yang berstatus zona merah, diharuskan meningkatkan intensitas pengawasan. Ketersediaan APD dan alat medis agar selalu diperhatikan, khususnya di rumah sakit rujukan Covid-19 dan Dinas Kesehatan.

"Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilaksanakan dengan disiplin, kejujuran dan solidaritas, demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Bekasi," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya