Polri Periksa Jenderal Polisi di NCB Interpol Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Listyo menegaskan, pemeriksaan akan menyeluruh ke semua aspek yang terlibat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jul 2020, 19:54 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 19:54 WIB
Kabareskrim Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pemeriksaan Propam Polri telah menyasar ke Brigjen N yang menjabat sebagai Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Hal itu terkait dengan sempat hilangnya status red notice terhadap buronan Djoko Tjandra.

"Rangkaian kegiatan pemeriksaan sudah dilakukan. Kemarin terkait surat jalan, kemudian sudah bergeser terkait red notice. Tentunya pejabat yang terkait itu akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kadiv Humas," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Listyo menegaskan, pemeriksaan akan menyeluruh ke semua aspek yang terlibat. Termasuk soal munculnya surat ketetangan bebas virus Corona atau Covid-19 yang dikeluarkan Pusdokkes Polri untuk Djoko Tjandra.

"Kita akan proses secara transparan. Jadi tidak pandang bulu, semua kita proses," jelas Listyo.

Sebelumnya, Usai Polri mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, kini nama Brigjen Nugroho Wibowo dikeluarkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Sekretaris NCB Interpol Indonesia itu disebut terlibat membantu buronan Djoko Tjandra dengan menghilangkan status red notice.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, melalui surat Nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho Wibowo mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

"Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono sempat menyebut bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertanggung jawab dalam pengurusan red notice.

"Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawaki pembuatan red notice di Hubinter," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.

Argo tidak merinci jumlah personel yang menjalani pemeriksaan tersebut. Dia mengingatkan adanya reward dan punishment atas tindakan anggota Polri, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Tentunya sekarang ada pemeriksaan kemudian siapa-siapa yang diperiksa, ada kaitannya, kemudian akan kita lihat apakah ada kesalahan terkait prosedur yang dilakukan oleh anggota ini," jelas dia.

Argo menegaskan, bagi personel berprestasi maka akan ada penghargaan atasnya. Begitu pun sebaliknya, jika berbuat pelanggaran maka sanksi tegas menanti.

"Sama dengan kasus ini dari Div Propam sedang bekerja memeriksa, bekerja , mencari tau alur dari red notice tersebut. Misalkan ada pelangaran dari anggota, akan diberikan sanksi," Argo menandaskan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Pernah Mencabut

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak pernah melakukan pencabutan status red notice terhadap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah," tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Burhanuddin mengaku masih menelusuri perihal hilangnya status red notice terhadap Djoko Tjandra di Interpol. Dia pun belum menemukan pihak yang bertanggung jawab atas masalah tersebut.

"Itu sampai sekarang belum ada titik temunya," jelas Burhanuddin.

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sudah tidak lagi masuk dalam red notice atau buruan Interpol sejak tahun 2014.

Yasonna berandai apabila buronan itu masuk ke Indonesia belum lama ini, maka ia tidak bisa dihalangi karena tidak ada dalam red notice.

"Beliau menurut Interpol sejak 2014 kan tidak lagi masuk dalam DPO. Jadi kalau seandainya pun, seandainya ini berandai-andai, jangan kau kutip nanti seolah-olah benar, seandainya dia masuk dengan benar, dia nggak bisa kami halangi," kata Yasonna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Ia juga enggan menanggapi kemungkinan Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan mengganti nama atau lewat jalan tikus. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut bersama tim gabungan dengan Kejaksaan Agung.

"Kita nggak tahulah, nanti makanya saya bilang lagi diteliti sama Dirjen Imigrasi, nanti ceklah. Kan kita minta cek CCTV, apa semua. Kita tidak tahu, bisa saja orang ambil paspor di mana-mana di Bangkok sana kan," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya