Hakim Kesampingkan Amicus Curiae yang Diajukan Kontras di Kasus Novel Baswedan

Amicus curiae merupakan istilah latin dari 'Sahabat Pengadilan' yaitu sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jul 2020, 04:40 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 04:40 WIB
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Pengunjung melihat layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengesampingkan amicus curiae yang diajukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam perkara penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Amicus curiae disampaikan oleh Kontras melalui surat nomer 103/SK Kontras/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia yang diatur dalam KUHAP tidak mengenal amicus curiae. Namun dalam praktik peradilan terdapat beberapa fakta di mana amicus curiae yang diajukan oleh pihak terkait tidak langsung dalam beberap perkara di peradilan Indonesia.

Djuyamto menyebut, beberapa kasus dilakukan amicus curiae misalnya dalam perkara Prita Mulyasari di PN Tangerang dan perkara penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Pada dasarnya majelis hakim memahami maksud amicus curiae dari Kontras di atas, namun demikian sebagaimana fungsi hukum acara pidana adalah untuk menegakkan hukum pidana materil di mana majelis hakim atau pengadilan adalah tempat untuk menguji hasil proses penyidikan dan penuntutan atas dugaan dilanggarnya hukum pidana materil,” kata dia.

Menurut Djuyamto, hasil proses penegakan hukum pidana pada tingkat penyidikan dan penuntutan tersebut disusun dalam bentuk berkas penyidikan dan surat dakwaan.

“Majelis hakim akan menguji surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan,” ujar dia.

Untuk diketahui, amicus curiae merupakan istilah latin dari 'Sahabat Pengadilan' yaitu sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Vonis 2 Penyerang Novel Baswedan

FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Kamera merekam layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang pembacaan putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, majelis hakim telah memutus bersalah terhadap dua terdaka penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Keduanya dijatuhi vonis berbeda. Rahmat Kadir divonis pidana 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya