Banyak Pelanggaran Jadi Alasan Pemprov DKI Jakarta Hapus SIKM

Pemprov DKI Jakarta kini mengganti SIKM dengan formulir CLM untuk mencegah penyebaran virus corona melalui pergerakan manusia.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2020, 10:03 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 10:01 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian dari dan masuk wilayah Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan alasan memberhentikan pemeriksaan SIKM.

Dia menyebut, setelah larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, efektivitas SIKM menurun. Sementara itu, pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta hanya pada simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara serta beberapa ruas jalan saja.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran. Di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek," kata Syafrin dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).

Di sisi lain, banyak warga masuk Jakarta dengan kendaraan pribadi tanpa SIKM melalui jalan-jalan yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data Pemprov DKI, kesadaran warga untuk mengurus SIKM juga menurun.

Syafrin mengatakan, jika menilik pada data tren akses, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020 terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat hanya 147.677 permohonan SIKM yang diterima.

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5 % atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik. Sedangkan 52,5 % sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

Pada saat PSBB masa transisi, permohonan SIKM mengalami penurunan. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.

"Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan," ujarnya.

Sebagai informasi, sejak diberlakukan sampai hari terakhir ditiadakan, total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ganti dengan CLM

Petugas Periksa SIKM Penumpang di Bandara Soetta
Petugas sedang mengecek SIKM di terminal 3 kedatangan domestik bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Bandara Soetta memberlakukan Tiga checkpoint di terminal kedatangan salah satunya pemeriksaan SIKM dan doukumen kesehatan setiap penumpang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemprov DKI mengganti SIKM dengan Corona Likelihood Metric (CLM) untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pergerakan manusia. Syafrin mengimbau masyarakat dapat mengisi formulir CLM yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI secara jujur.

Sebab hasil dari aplikasi tersebut dapat mendeteksi apakah masyarakat yang mengakses tersebut terindikasi terpapar virus corona atau Covid-19 atau tidak.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Bila pengguna terindikasi terpapar Covid-19 aplikasi CLM akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan tes terkait Covid-19. Pengguna yang terindikasi terpapar Covid-19 dilarang untuk melakukan kegiatan di luar rumah.

"Anda tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan atau jika positif, tentu ada treatment tertentu. Apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," ucapnya.

Selain itu, Syafrin menyebut hasil dari sistem CLM untuk yang negatif memiliki batas waktu. Karena hal itu, masyarakat dapat memperbaharui hasil tes setelah selesai masa berlakunya.

"Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," jelasnya.

 

Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya