Liputan6.com, Jakarta Polri bidik aliran dana milik buron Djoko Tjandra yang diduga masuk ke sejumlah pihak, termasuk ke polisi. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pun tidak keberatan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus ini.
"Terkait aliran dana kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana, menyasar kepada siapa saja akan dijelaskan selanjutnya," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Listyo tidak menjelaskan banyak terkait pengusutan aliran dana Djoko Tjandra. Namun, dia memastikan tim akan terus bekerja maksimal dan meminta doa agar dapat menggali kasus tersebut secara objektif dan transparan.
Advertisement
"Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerjasama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud, tentunya upaya kita dalam menerapkan Undang-Undang Tipikor," jelas Listyo soal kasus Djoko Tjandra.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka Usai Gelar Perkara
Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Penetapan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Brigjen Prasetijo pun menjadi tersangka dengan konstruksi pasal berlapis. Dia terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Advertisement