Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan untuk melapor apabila ada karyawannya yang terpapar positif virus Corona atau Covid-19. Hal ini untuk kemudian diterapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan penelusuran kasus oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah juga berpesan agar pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan di perkantoran hendaknya tidak dijadikan sebagai suatu hal yang menakutkan.
"Melaporkan apabila ada pekerja yang terpapar. Dia laporin tuh 'pak saya lapor segini, saya tutup, saya melakukan ini, saya bekerja sama dengan rumah sakit ini melakukan tes swab'. Nah setelah itu baru kita pastikan ok. Kalau sudah sesuai prosedur, baru dia bisa aktivitas kembali," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 27 Juli 2020, dikutip dari Antara.
Advertisement
Andri mengaku, pihaknya telah meminta setiap perusahaan untuk membuat tim gugus tugas internal yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi mengenai penanganan Covid-19 di masing-masing perusahaan.
"Nah kita harapkan nih dengan SK saya di butir pertama yaitu membentuk gugus tugas internal perusahaan. Inilah yang melakukan pengecekan pengawasan terkait masalah protokol Covid-19," ucap dia.
Andri menjelaskan, apabila ada karyawan yang terpapar virus Corona. Maka, kantor tersebut akan disterilkan selama tiga hari dan karyawannya diminta untuk isolasi selama 14 hari.
"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkap dua tempat paling rawan penyebaran Covid-19 di Jakarta yakni perkantoran dan komunitas warga.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cegah Klaster Perkantoran, Ketua Satgas Covid-19 Ingatkan soal Sif Kerja
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh perusahaan menaati ketentuan sif kerja untuk mencegah penyebaran virus corona. Pasalnya, saat ini perkantoran menjadi klaster baru Covid-19.
"Perkantoran sudah kita ingatkan agar seluruh perkantoran menaati pembagian kerja dua sif," jelas Doni Monardo dalam video conference usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Jam kerja terbagi menjadi dua shift dengan selisih waktu 3 jam.
Karyawan shift pertama masuk pada jam 07.00-07.30 WIB. Lalu jadwal pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Kemudian, karyawan shift kedua masuk pada pukul 10.00-10.30 WIB. Lalu jadwal pulang antara pukul 18.00-18.30 WIB.
"Kalau ini dipatuhi berarti jumlah karyawan atau pegawai di kantor setengah dari jumlah yang ada," kata Doni.
Selain itu, Doni juga meminta agar kementerian/lembaga dan perusahaan swasta tak mewajibkan karyawanya yang rentan terpapar virus corona bekerja di kantor.
Terlebih, mereka yang memiliki penyakit komurbid, hepatitis, jantung, ginjal, hingga penyakit pernapasan lainnya.
"Diharapkan seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan swasta agar mereka yang rentan tidak dulu diberi kewajiban ke kantor. Termasuk lansia dan komorbid," tuturnya.
"Kalau bisa dilakukan bisa melindungi sebagian besar keluarga kita karena 85 persen kematian karena komorbid," sambung Doni.
Â
Advertisement