Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan P, tersangka penculikan balita berinisial PR (3). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakan tersangka ada kelainan jiwa atau tidak.
"Nanti akan dalami lagi oleh psikolog. Saya tak bisa jawab karena bukan kompetensi saya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Rabu (29/7/2020).
Sebelumya, P dan Ibu berinisial N dan anak ditetapkan sebagai tersangka dugaan penculikan balita berinsial PR (3).
Advertisement
Salah satu tersangka berinisial P yang masih berusia 18 tahun membawa PR dari Pesanggrahan ke daerah Muncul, Tangerang Selatan.
Dari pengakuanya, P menculik PR karena merasa kesepian usai ditinggal kakak kandungnya. P kemudian menganggap PR pantas mengantikan sosok saudaranya yang meninggal tersebut.
"Yang bersangkutan karena tidak sudah punya saudara, jadi ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak-anak dibawa. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa ya sudah ini kita jadikan anak lagi. Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari ingin menjadikan PR adik atau anak," kata Budi.
Budi menerangkan, penculikan itu bermula ketika P berkunjung ke kediaman neneknya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lalu P bertemu dengan PR. Saat itu, P mengandeng PR untuk ikut ke stasiun Tigaraksa.
"PR diajak naik kereta ke stasiun Tigaraksa. Di situ dijemput oleh bapaknya atau suami dari tersangka N. Nah tapi bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa," ujar dia.
Ibunya Terlibat
Budi menerangkan, ibu dari P yakni N turut teseret dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan membiarkan anaknya P menculik PR. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.
"Makanya dua-duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui. Ibunya tahu ini anak (PR) adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa, dan orangtuanya (N) mengetahui dan sama-sama ingin menguasai," ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 328 juncto Pasal 332 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement