BNN Rekomendasi Catherine Wilson untuk Direhabilitasi

Yusri menyebut, Catherine Wilson dinilai memenuhi syarat untuk direhabilitasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jul 2020, 19:32 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 19:31 WIB
Catherine WilsonTertunduk Saat Rilis Penyalahgunaan Narkoba
Artis Catherine Wilson tertunduk saat dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional merekomendasikan artis Catherine Wilson untuk menjalani rehabilitasi. Catherine terjerat kasus kepemilikan sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tim Asesmen Terpadu telah merampungkan pemeriksaan terhadap Catherine Wilson. Kesimpulan asesmen dari tim dokter dan tim hukum telah disampaikan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Yusri menyebut, Catherine Wilson dinilai memenuhi syarat untuk direhabilitasi.

"CW (Catherine Wilson-red) sekarang ini dititipkan ke tempat rehabilitasi. Jadi dilakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan," kata dia, Rabu (29/7/2020).

Yusri menegaskan, penyidik tetap menuntaskan berkas perkara Catherine Wilson. Menurut dia, meski Catherine mendapatkan tiket untuk menjalani rehabilitas bukan berarti menghentikan perkaranya.

"Prosesnya tetap masih berjalan ya. Kan di sana untuk rehab, untuk berapa lama keputusan rehab nanti ada di keputusan pengadilan. Makanya kita masih menunggu saja nanti pemberkasan ini kita selesaikan sampai dengan tuntas nanti kalau sudah selesai berapa lama nanti tergantung dari hakim nanti," tandas dia.


Dibekuk di Rumahnya

Sebelumnya, J bersama Catherine Wilson dibekuk di kediamannya, Jalan Haji Saleh, No 11 RT 01/ RW 07, Kelurahan Pangkalan Jati Depok. Adapun barang bukti yang disita saat penangkapan itu adalah dua paket sabu seberat 0,43 gram, dan 0,66 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya