Ganjil Genap Diberlakukan Besok, Dishub DKI: Itu Kebijakan Rem Darurat

Kebijakan rem darurat ganjil genap ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2020, 19:08 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2020, 19:08 WIB
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap kendaraan di Jakarta akan kembali mulai berlaku pada Senin, 3 Agustus 2020 besok.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, pemberlakukan sistem ganjil genap merupakan kebijakan rem darurat atau emergency break untuk mencegah klaster Corona Covid-19 perkantoran.

Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua 'emergency break' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," ujar Syafrin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (2/8/2020).

Dia berujar, tujuan pengaturan ganjil genap tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor, maupun pusat-pusat kegiatan.

Syafrin menyebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Ibu Kota terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi.

"Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi Covid-19," kata Syafrin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Naiknya Volume Kendaraan

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Rambu pemberitahuan kawasan ganjil genap terpampang di perempatan kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8/2019). Pemberlakuan dan penegakan hukum terkait perluasan sistem ganjil genap dilakukan pada 9 September 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Syafrin mencontohkan di area Cipete, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, pada saat pandemi Covid-19 belum berlangsung, kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Kemudian saat ini angkanya sudah terlampaui menjadi 75.000 kendaraan per hari.

"Selanjutnya di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi itu sekitar 127.000 kendaraan per hari. Tetapi saat ini, kondisinya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari," papar dia.

Kondisi tersebut, menurut Syafrin, memperlihatkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran atau pun di pusat-pusat kegiatan, seolah-olah belum efektif berjalan.

"Dan perlu dipahami juga semenjak pemberlakuan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Syafrin, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, menjadi satu instrumen upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang.

"Sehingga, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," tegas Syafrin.

 


Ganjil Genap Kembali Berlaku

Sosialisasi Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap
Petugas kepolisian membentangkan spanduk saat sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020.

Selama tiga hari ke depan dari Senin,, 3 Agustus 2020 hingga Rabu, 6 Agustus 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Tetapi mulai hari Kamis, 7 Agustus 2020, berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus 2020, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem ganjil genap tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya