Penjelasan Istana soal Pencabutan Kepres Pemecatan Anggota KPU Evi Novida

Pertimbangan Jokowi tak banding dilandaskan pada sifat Keppres untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Agu 2020, 09:05 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 08:07 WIB
Evi Novida Ginting
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting saat memberi keterangan terkait pernyataan sikap KPU RI terhadap putusan DKPP di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Evi Novida Ginting menyatakan keberatan dan akan mengajukan gugatan atas putusan DKPP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting.

Jokowi akan menerbitkan keputusan yang mencabut keputusan presiden (Keppres) soal pemecatan Evi sebagai anggota KPU.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, kepada wartawan, Jumat (7/5/2020).

Dini menjelaskan, pertimbangan Jokowi tak banding dilandaskan pada sifat Keppres untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut dia, Keppres soal pemecatan Evi diterbitkan berdasarkan putusan DKPP. 

"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," jelasnya.

Selain itu, Dini mengatakan Jokowi juga mempertimbangkan bahwa PTUN telah memeriksa substansi perkara. Termasuk, putusan DKPP terhadap Evi dan memutuskan untuk membatalkan pemecatan tersebut.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujar Dini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gugatan Dikabulkan PTUN

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting terhadap keputusan Presiden Jokowi dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Evi menggugat keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentiannya dari anggota KPU periode 2017-2022.

Berdasarkan salinan putusan, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Evi Ginting. PTUN juga menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting Manik, batal.

Selain itu, Presiden Jokowi selaku tergugat diminta untuk mencabut surat keputusan tersebut. Putusan ini dibacakan pada Kamis (23/7/2020) pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.

Perkara ini bermula ketika Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus perselisihan perolehan suara caleg DPRD Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya