KPK Siap Hadir dalam Gelar Perkara Kasus Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra

Ali mengaku belum memeriksa terkait ada tidaknya penerimaan surat undangan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Agu 2020, 13:05 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 13:05 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri berencana melakukan gelar perkara tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra dengan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu pun menyatakan siap hadir.

"KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Ali mengaku belum memeriksa terkait ada tidaknya penerimaan surat undangan tersebut. Yang pasti, KPK siap berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan kasus.

"Prinsipnya, sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa KPK siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait kasus Djoko S Tjandra tersebut," kata Ali.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jajarannya akan menetapkan tersangka atas kasus hilangnya status red notice Djoko Tjandra pada pekan depan.

Kasus red notice terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Menurut dia, Bareskrim Polri akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti langsung gelar perkara penetapan tersangka kasus red notice Djoko Tjandra tersebut.

"Beberapa hari ini kita (memang) sudah lakukan pemeriksaan intensif dan kita naikkan ke tahap penyidikan terkiat masalah UU Tipikor," jelas Listyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dugaan Adanya Gratifikasi

Sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menelusuri dugaan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah terhadap penyelenggara negara demi menghapus status red notice Djoko Tjandra.

"Jadi siapa yang menerima dan memberi terkait tindak pidana korupsi makanya ditingkatkan penyidikan ini kan penyidik mencari siapa pelakunya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Argo belum merinci banyak terkait pihak yang diduga terlibat dalam penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Sejauh ini sudah 15 saksi yang diperiksa penyidik.

"Kita nantinya bisa melihat fakta hukum di lapangan. Setelah kita dapatkan baru kita sampaikan," jelas dia.

Dalam penelusuran, Polri juga dibantu oleh PPATK untuk mengetahui aliran dana yang ada di kasus tersebut. Argo menegaskan akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat pratik rasuah dalam penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

"Jadi ini tentunya setelah ditetapkan ditingkatkan ke penyidikan, tentunya Dittipikor Bareskrim Polri akan menindaklanjuti penyelidikan sebelumnya. Kita tunggu saja," Argo menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya