Liputan6.com, Jakarta Diperbolehkannya sekolah di zona kuning Covid-19 untuk menggelar pembelajaran tatap muka membuat sejumlah pihak khawatir akan penyebaran Covid-19Â di lingkungan sekolah.
Terlebih lagi, belum ada sanksi yang tegas bagi satuan pendidikan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Naim mengaku pihaknya telah mendapatkan jaminan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka.
Advertisement
"Cara kita menjamin tentu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan kita sudah mendapatkan komitmen dari Bapak Menteri Kesehatan yang akan mendukung bersama pemerintah daerah tentunya," ucap Ainun Naim dalam video conferance pada Senin (10/8/2020).
Ainun juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di tiap daerah untuk memastikan protokoler kesehatan dijalankan oleh sekolah dan pelajar.Â
Â
"Itu semua kita lihat. Bahkan kan orangtua berhak meminta anaknya untuk tetap belajar di rumah kalau ada risiko," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Evaluasi Pelanggaran di Zona Hijau
Sebelumnya temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) menemukan menyebut bahwa terdapat 79 daerah yang melanggar SKB 4 Menteri Pertama soal penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. SKB 4 Menteri Pertama menyebut bahwa hanya sekolah di zona hijau yang diperkenankan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Menurut Ainun Naim, pihaknya telah melakukan evaluasi soal penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bagi sekolah di zona hijau.
"Bahkan dari evaluasi itu sebelum kita berlakukan ada daerah-daerah yang membuka sekolahnya walaupun di zona kuning yang waktu itu tidak buka," kata dia.
Advertisement