Jaksa Agung: Jangan Lagi Ada Rakyat Ambil Kayu Sebatang Dipidanakan

Burhanuddin menyinggung tentang surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan. Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 10 Agu 2020, 19:53 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 19:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Sambangi KPK
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan membahas sinergi dalam penanganan pemberantasan tindak korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para jajarannya untuk menjaga integritas dalam bertugas.

Dia tak ingin, perilaku dan keputusan jaksa justru merugikan penegakan hukum, bahkan masyarakat.

Dalam kunjungannya ke Benua Etam, Kalimantan Timur, 8 Agustus lalu misalnya. Burhanuddin menekankan kepada anak buahnya, untuk mengawal program pemerintah dalam refokusing anggaran penanganan Covid-19. Kejaksaan harus mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat menghadiri acara Ground Breaking pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda, dalam siaran pers yang diterima, Senin (10/8/2020).

Burhanuddin juga menyinggung tentang surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan. Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.

"Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan. Tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP. Tidak ada dalam KUHAP. Tapi ada dalam hati nurani kalian,” tegas Burhanuddin.

"Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian. Tidak ada lagi yang mengambil batang kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dampingi Sekolah Kelola Dana BOS

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin, juga mengingatkan tentang pendampingan terhadap kepala desa dalam mengelola dana desa. Kemudian pendampingan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Guru-guru kita yang ada, dididik untuk menjadi guru, bagaimana menjadi guru yang baik. Tiba-tiba disuruh mengelola keuangan. Apa yang terjadi? Mereka juga bingung. Untuk itu, saya minta Kejati melakukan pendampingan kepada kepala sekolah yang mengelola dana BOS. Tolong itu,” terang Burhanuddin.

Burhanuddin menekankan, anak buahnya tak melulu mengedepankan penindakan dalam menegakkan hukum. Tapi, diberikan pendampingan terlebih dahulu.

Apabila telah diberikan pendampingan, masih terjadi penyalahgunaan, jajaran Kejati/Kejari harus melihat motifnya.

"Ada niatan apa mereka. Tolong jangan asal menentukan mereka sebagai tersangka. Apabila mereka memang niatnya (korupsi) sudah begitu. Apa boleh buat (harus ditindak),” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya