Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kelapa sawit, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Meski demikian, dia tidak merinci luas lahan yang disita KPK tersebut. Hanya menyebut aset itu berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Advertisement
Dia menjelaskan, penyitaan ini telah berkoodinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti.
Selain melakukan penyitaan, tim penyidik KPK, juga berkoordinasi dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara," tutur Ali.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Vila Disita
Sebelumnya, penyidik KPK tengah menelusuri aset-aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Nurhadi dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Hari ini penyidik KPK mendatangi vila di Gadog, Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Selain tanah dan bangunan vila di kawasan Puncak, Bogor tersebut, tim penyidik menyita belasan motor gede dan mobil mewah yang tersimpan di gudang dalam vila tersebut.
"Termasuk pula dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," kata Ali.
Advertisement